kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Hore, pendaftaran pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) sudah bisa dilakukan


Selasa, 12 Februari 2019 / 21:11 WIB
Hore, pendaftaran pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) sudah bisa dilakukan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir dalam keterangan persnya, Selasa (12/02).

Menurut Mudzakir, Permen PANRB tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus untuk Penyuluh Pertanian, data basenya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

View this post on Instagram

Dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah telah mengeluarkan Permen PANRB No. 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id mulai Selasa, 12 Februari 2019 - Minggu, 17 Februari 2019. Seleksi PPPK Tahap I terbuka Tenaga Honorer Eks K-II bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Serta dosen dan tenaga kependidikan PTN Baru. THK Eks K-II dimaksud adalah yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 dan terdapat pada database BKN. Sedangkan penyuluh pertanian untuk yang terdapat pada database Kementerian Pertanian. Tahapan seleksi akan menggunakan sistem CAT yang meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Selain itu, terdapat juga wawancara berbasis komputer. Pantau terus portal resmi Kementerian PANRB untuk informasi selanjutnya mengenai Seleksi PPPK. Pastikan informasi yang kamu dapat berasal dari sumber resmi ya. Yuk, segera daftarkan dirimu untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara! #ASN #KemenPANRB #IndonesiaMelayani

A post shared by KEMENTERIAN PANRB (@kemenpanrb) on

Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah.

Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.

Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat dihimbau untuk segera mendaftar.

Di samping itu, Mudzakir menegaskan bahwa sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel dan bebas dari KKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×