Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir dalam keterangan persnya, Selasa (12/02).
Menurut Mudzakir, Permen PANRB tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus untuk Penyuluh Pertanian, data basenya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
View this post on InstagramA post shared by KEMENTERIAN PANRB (@kemenpanrb) on
Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.
Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.
Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (Diploma-Tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.
Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.
Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat dihimbau untuk segera mendaftar.
Di samping itu, Mudzakir menegaskan bahwa sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel dan bebas dari KKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News