kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Hore, non PNS bisa ikut lelang jabatan di ESDM


Jumat, 19 Desember 2014 / 18:05 WIB
Hore, non PNS bisa ikut lelang jabatan di ESDM
ILUSTRASI. Produk kudapan United Family Food (Unifam).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai Kamis (18/12) hingga Rabu (7/1) mendatang membuka ‘lelang jabatan’ bagi profesional, baik berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan Pegawai Negeri Sipil (non PNS).

Jabatan yang dilelang itu adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (terbuka bagi non PNS), Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (terbuka bagi non PNS), Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.

Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji dalam pengumumannya tertanggal 17 Desember 2014 menyebutkan, persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para calon yaitu, bagi yang non PNS berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dan sekurang-kurangnya sedang atau pernah menduduki jabatan setara Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) minimal dua tahun.

“Sedang bagi yang berstatus PNS (untuk lowongan jabatan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional), sekurang-kurangnya menduduki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan telah/masih menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon I) atau menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) minimal dua tahun,” tulis Teguh dikutip dari laman setkab, Jumat (19/12).

Calon yang berminat, baik PNS maupun Non PNS berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada akhir bulan Januari 2015. Persyaratan lebih lengkap dapat dilihat melalui website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di www.esdm.go.id . “Setiap pelamar diperbolehkan melamar pada 2 (dua) jabatan,” tegas Teguh.

Dalam pengumuman Sekjen Kementerian ESDM itu disebutkan, bahwa seleksi terhadap lelang jabatan eselon I di Kementerian ESDM itu dilakukan dalam delapan tahap kegiatan, mulai dari pendaftaran, seleksi administratif, Assessment Center, presentasi makalah dan wawancara dengan panitia seleksi, hingga pengumuman tiga calon yang memenuhi persyaratan masing-masing jabatan. “Panitia Seleksi tidak menerima lamaran secara langsung,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×