Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Ketiga, bantuan untuk industri pengolahan dan pemasaran dengan total Rp 36,07 miliar.
Keempat, bantuan bagi petambak garam dengan total senilai Rp 54,1 miliar
Kelima, dana untuk operasional pengawasan kapal ikan asing di perairan seluruh Indonesia Rp 106,48 miliar
Keenam, dana digunakan untuk pengawasan audit internal Rp 8 miliar
Menurut Edhy, dana insentif ini juga akan dipergunakan untuk menambah fasilitas cold storage bagi nelayan tangkap dan budidaya.
Karena menurut Edhy dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia, menyebabkan distribusi produk perikanan menjadi terganggu.
Selain insentif kepada nelayan pembudidaya bidang kelautan den perikanan maupun perusahaan pengolahan ikan, Edhy juga mengusulkan agar pemerintah memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada perusahaan bidang perikanan.
"Kami usulkan PMN kepada BUMN perikaan Perinus dan Perindo, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara prinsip tak masalah. Hanya Menkeu minta ada proposal teknis. PMN ini akan dipergunakan untuk membeli produk budidaya dan pengolahan tangkap, termasuk hasil olahanya," kata Edhy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News