kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore!, Nelayan dan pembudidaya ikan dapat insentif dan bansos, ini perinciannya


Jumat, 29 Mei 2020 / 00:35 WIB
Hore!, Nelayan dan pembudidaya ikan dapat insentif dan bansos, ini perinciannya


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan kepada Presiden agar pemerintah menyalurkan insentif bagi sektor kelautan dan perikanan. 

Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo seusai mengikuti sidang kabinet Kamis (29/5). 

Berikut ini usulan insentif kepada nelayan terdampak corona Covid-19.

Adapun secara total KKP mengusulkan tambahan anggaran stimulus penguatan sektor tangkap dan budidaya Rp 1,024 triliun.

Pertama bantuan untuk nelayan dengan total senilai Rp 413,27 miliar

Kedua, bantuan kepada pembudidaya perikanan senilai Rp 406,55 miliar.

Bantuan untuk pembudidaya bidang perikanan ini, akan berupa benih dan indukan, baik ikan maupun udang. Selain itu dana bantuan akan dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasana budidaya perikanan di Indonesia.

SELANJUTNYA>>>

Ketiga, bantuan untuk industri pengolahan dan pemasaran dengan total Rp 36,07 miliar.

Keempat, bantuan bagi petambak garam dengan total senilai Rp 54,1 miliar

Kelima, dana untuk operasional pengawasan kapal ikan asing di perairan seluruh Indonesia Rp 106,48 miliar

Keenam, dana digunakan untuk pengawasan audit internal Rp 8 miliar 

Menurut Edhy, dana insentif ini juga akan dipergunakan untuk menambah fasilitas cold storage bagi nelayan tangkap dan budidaya. 

Karena menurut Edhy dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia, menyebabkan distribusi produk perikanan menjadi terganggu.

Selain insentif kepada nelayan pembudidaya bidang kelautan den perikanan maupun perusahaan pengolahan ikan, Edhy juga mengusulkan agar pemerintah memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada perusahaan bidang perikanan.

"Kami usulkan PMN kepada BUMN perikaan Perinus dan Perindo, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara prinsip tak masalah. Hanya Menkeu minta ada proposal teknis. PMN ini akan dipergunakan untuk membeli produk budidaya dan pengolahan tangkap, termasuk hasil olahanya," kata Edhy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×