Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Jika selama ini kenaikan pangkat PNS harus dilakukan melalui mekanisme pengusulan atasan, rencananya ke depan sistem ini tidak akan diberlakukan kembali.
Mulai tahun depan, kenaikan pangkat akan dilakukan secara otomatis setiap empat tahun.
Bima Aria Wibisana, Wakil Kepala BKN mengatakan, perubahan mekanisme tersebut dilakukan karena mekanisme kenaikan pangkat melalui usulan atasan langsung ke Badan Kepegawaian Daerah yang berlaku saat ini sering merugikan PNS.
"Sering usulan diberikan terlambat enam bulan, setahun," katanya seperti dikutip KONTAN dari website Sekretariat Kabinet Kamis (14/5).
Bima berharap, perubahan mekanisme kenaikan pangkat PNS ini nantinya bisa membuat kinerja mereka dalam melayani masyarakat menjadi lebih maksimal. Sebab dengan mekanisme baru tersebut, PNS tidak perlu sibuk mengusulkan kenaikan pangkat mereka. Usulan kenaikan pangkat akan dilakukan oleh BKN.
"BKN nanti yang setiap empat tahun mengusulkan daftar pengawai yang dianggap laik naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mereka tidak perlu repot mengusulkan kembali," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News