kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.625   72,00   0,41%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Waspadai surat palsu pada pengumuman PNS


Rabu, 06 Mei 2015 / 16:21 WIB
ILUSTRASI. Perumahan Citra Maja Raya yang dikembangkan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) melalui anak usahanya PT Ciputra Residence, bersama Hanson International Tbk (MYRX) di Maja, Tangerang. Dok. Citra Maja Raya


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengumuman kelulusan Pengawai Negeri Sipil (PNS) harus diwaspadai peserta calon PNS. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali menemukan adanya pemalsuan surat dan tandatangan. Ditemukan pemalsuan tanda tangan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan dalam surat bernomor B/789/M.PAN/2/2015, tentang Pengumuman kelulusan peserta seleksi CPNS Tahun 2015 dari Tenaga Honorer tertanggal 9 April 2015 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.

"Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, KAPOLRI, dan Kepala BKN," ujar Herman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5).

Menurut Herman ternyata surat tersebut palsu. Ia bilang Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. "Jangan percaya dan jangan terpengaruh dengan surat palsu tersebut," saran Herman.

Kementerian PANRB meminta agar pihak-pihak terkait diminta untuk mengabaikan isi surat tersebut, dan waspada terhadap ulah oknum yang memanfaatkan surat dimaksud untuk kepentingan pribadi. Kasus serupa sudah kerap terjadi.

Herman menyarankan, apabila terdapat keraguan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, masyarakat agar meminta konfirmasi ke Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB melalui telpon atau alamat email.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×