kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Hore, Juli ini PNS dapat gaji ke-13


Kamis, 12 Juni 2014 / 13:40 WIB
Hore, Juli ini PNS dapat gaji ke-13
Cermati Saham-Saham yang Banyak Dijual Asing di Awal Pekan Ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dalam waktu dekat pegawai negeri sipil (PNS) akan segera memperoleh gaji bulan ke-13. Gaji ini biasa dibayarkan pada periode sebelum bulan Ramadhan maupun sebelum hari raya Idul Fitri.

"Tiap tahun kan ada. Kalau bisa sebelum Lebaran, Juli-lah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Reformasi Birokrasi (RB) Azwar Abubakar di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/6).

Menurut Azwar, gaji ke-13 tersebut pasti akan dibayarkan dalam waktu dekat. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan penghitungan.

Adapun terkait kenaikan gaji PNS, ia belum dapat berkomentar banyak. Akan tetapi, perubahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan tidak memengaruhi besaran gaji.

"Belum, nanti kita hitung. Kenaikan kan setiap tahun. Dasarnya, baseline-nya ada," ujar Azwar.

Mengenai pemangkasan anggaran perjalanan dinas, Azwar menegaskan, hal itu harus dilakukan dan pihaknya mendorong efisiensi. "Banyak peluang kita hemat," kata dia.

Pihaknya, lanjut Azwar, menggunakan teknologi informasi (TI) untuk menggantikan perjalanan dinas. "Info dari daerah dikirim saja pakai IT. Itu kan mengurangi perjalanan dinas. Ongkos perjalanan kan besar. Hotel-hotel juga," ujarnya.

Pengetatan tersebut dilakukan juga agar tidak ada pegawai yang "mencari uang" melalui perjalanan dinas. (Sakina Rkhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×