kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Hore, Juli ini PNS dapat gaji ke-13


Kamis, 12 Juni 2014 / 13:40 WIB
Cermati Saham-Saham yang Banyak Dijual Asing di Awal Pekan Ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dalam waktu dekat pegawai negeri sipil (PNS) akan segera memperoleh gaji bulan ke-13. Gaji ini biasa dibayarkan pada periode sebelum bulan Ramadhan maupun sebelum hari raya Idul Fitri.

"Tiap tahun kan ada. Kalau bisa sebelum Lebaran, Juli-lah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Reformasi Birokrasi (RB) Azwar Abubakar di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/6).

Menurut Azwar, gaji ke-13 tersebut pasti akan dibayarkan dalam waktu dekat. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan penghitungan.

Adapun terkait kenaikan gaji PNS, ia belum dapat berkomentar banyak. Akan tetapi, perubahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan tidak memengaruhi besaran gaji.

"Belum, nanti kita hitung. Kenaikan kan setiap tahun. Dasarnya, baseline-nya ada," ujar Azwar.

Mengenai pemangkasan anggaran perjalanan dinas, Azwar menegaskan, hal itu harus dilakukan dan pihaknya mendorong efisiensi. "Banyak peluang kita hemat," kata dia.

Pihaknya, lanjut Azwar, menggunakan teknologi informasi (TI) untuk menggantikan perjalanan dinas. "Info dari daerah dikirim saja pakai IT. Itu kan mengurangi perjalanan dinas. Ongkos perjalanan kan besar. Hotel-hotel juga," ujarnya.

Pengetatan tersebut dilakukan juga agar tidak ada pegawai yang "mencari uang" melalui perjalanan dinas. (Sakina Rkhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×