kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hore! Besaran Upah Minimum 2023 Dipastikan Naik, Jadi Berapa?


Selasa, 01 November 2022 / 06:03 WIB
Hore! Besaran Upah Minimum 2023 Dipastikan Naik, Jadi Berapa?
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan upah minimum (UM) pada tahun depan (2023) akan naik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan upah minimum (UM) pada tahun depan (2023) akan naik. Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat. 

"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dihubungi Kompas.com, Senin (31/10/2022). 

Meski begiti, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan. Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya. 

"No comment soal angka karena belum ada data BPS," ucapnya. 

Baca Juga: Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Berapa Naiknya?

Pemberitaaan Kompas.com sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6%. 

Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023. 

Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6% tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi. 

Baca Juga: Pengusaha: Penetapan Upah Berdasarkan PP 36/ 2021 Sudah Sangat Adil

Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Pastikan Besaran Upah Minimum 2023 Naik, Jadi Berapa?"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×