kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,98   5,63   0.61%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha: Penetapan Upah Berdasarkan PP 36/ 2021 Sudah Sangat Adil


Selasa, 25 Oktober 2022 / 18:13 WIB
Pengusaha: Penetapan Upah Berdasarkan PP 36/ 2021 Sudah Sangat Adil
ILUSTRASI. Pembahasan penetapan upah minimum tahun 2023 masih berjalan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan penetapan upah minimum tahun 2023 masih berjalan. 

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ian Syarif mengatakan penetapan upah minimum baiknya tetap mengikuti mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. 

"Saya rasa PP No. 36 tahun 2021 sudah sangat adil, " terang Ian pada Kontan.co.id, Selasa (25/10). 

Ian menyampaikan bahwa tujuan dari PP. No 36 tahun 2021 adalah pemerataan ekonomi dan mengurangi jumlah pengangguran di suatu daerah. Untuk itu aturan tersebut diberikan faktor jumlah anggota rumah yang yang bekerja di dalam sebuah keluarga dan juga pertumbuhan ekonomi didaerah tersebut. Selanjutnya, faktor tersebut yang dijadikan salah satu keputusan kenaikan upah berdasarkan daerah masing - masing. 

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2023 Seharusnya Naik 10%, Ini Pertimbangannya

Ian menjelaskan, dalam PP No 36 tahun 2021, penentuan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan menghitungkan batas atas dan batas bawah upah minimum. 

Menurutnya ini perhitungan yang adil bagi kedua belah pihak, baik bagi pekerja dengan adanya kepastian kenaikan upah dan kemampuan pengusaha yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian di daerah tersebut.

"Kalau kita tetap disiplin menggunakan PP No. 36 tahun 2021 dan dengan asupan data yang jelas, saya yakin banyak investasi masuk dan akhirnya jumlah ratio pengangguran di Indonesia bisa turun," terang Ian.

Ian juga menyoroti permintaan pekerja untuk kembali menggunakan formula lama dalam penentuan upah dengan PP 78 tahun 2015. 

Menurutnya PP tersebut juga tidak cukup menyelesaikan masalah. Yang terjadi sebelumnya industri cenderung berimigrasi ke lokasi UMR lebih murah dan pada akhirnya kinerja ekonomi di suatu daerah malah jadi terganggu.  

Baca Juga: Upah Minimum 2023, Dewan Pengupahan Nasional Masih Tunggu Data BPS

"Kita bisa lihat hasil dari formula sebelumnya, akhirnya mall dan pasar ekonomi di daerah tersebut jadi sepi ketika Industri nya hengkang," tutur Ian. 

Asal tahu saja, pembahasan penetapan UMP masih terus berjalan.  Masalahnya ada selisih paham antara pengusaha dan pekerja. Dari kalangan pekerja menyuarakan agar penetapan upah minimum menggunakan formula PP 78 tahun 2015. Dengan formula ini setidaknya ada kenaikan upah 10 - 11 persen di tahun 2023

Sementara dari kalangan pengusaha menginginkan tetap menggunakan hitung - hitungan berdasarkan aturan yang saat ini berlaku yaitu PP. 36 tahun 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×