kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.158   11,00   0,06%
  • IDX 5.356   -17,45   -0,32%
  • KOMPAS100 697   0,53   0,08%
  • LQ45 542   -0,28   -0,05%
  • ISSI 183   -0,63   -0,34%
  • IDX30 304   -0,46   -0,15%
  • IDXHIDIV20 403   1,39   0,35%
  • IDX80 80   0,09   0,11%
  • IDXV30 113   1,37   1,23%
  • IDXQ30 101   0,03   0,03%

Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Berapa Naiknya?


Selasa, 01 November 2022 / 05:50 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 pada 21 November mendatang.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menetapkan upah minimum tahun 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 pada 21 November mendatang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah kepada Kontan.co.id, Senin (31/10).

Baca Juga: Ini Alasan KSPI MInta Kenaikan Upah Minimum 13% Tahun Depan

Soal berapa kemungkinan besaran kenaikan upah minimum tahun depan, Indah belum dapat memberi bocoran.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" ujarnya.

Pada pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Indah menyebut, pihaknya telah melakukan diskusi bersama buruh/pekerja mengenai masukan untuk penghitungan upah minimum tahun depan.

Ia menyebut, masukan yang didapat dari pekerja/buruh yakni kenaikan upah di atas 10%. Berdasarkan dari diskusi tersebut akan dilakukan pengkajian untuk diperoleh solusi terbaik bagi pekerja/buruh dan pengusaha.

"Sudah [ada diskusi serap aspirasi]. Ya mereka [pekerja/buruh] minta naik. Tinggi sekali di atas 10%. Nanti pengusaha berat kan malah repot. Jadi nanti kita kaji ya, cari best solution untuk semua pihak," kata Indah.

Baca Juga: Pengusaha: Penetapan Upah Berdasarkan PP 36/ 2021 Sudah Sangat Adil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×