kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore! Besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK setara PNS


Senin, 30 November 2020 / 13:28 WIB
Hore! Besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK setara PNS
ILUSTRASI. Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Rahmad/nz.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Baca Juga: Selamat, 637.048 tenaga pendidik non ASN di Kemenag akan dapat subsidi upah

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan. 

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1). 

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS. 

Baca Juga: 637.048 Pendidik dan tenaga kependidikan non ASN di Kemenag akan dapat subsidi upah

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK: 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan struktural 

- Tunjangan jabatan fungsional 

- Tunjangan lainnya 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×