kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hore! Besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK setara PNS


Senin, 30 November 2020 / 13:28 WIB
Hore! Besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK setara PNS
ILUSTRASI. Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Rahmad/nz.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi guru honorer. Melansir Kompas.com, pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021. Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi. 

Rekrutmen ditujukan salah satunya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah. 

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? 

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Baca Juga: Kebijakan gaji PNS bakal diubah, ini alasannya

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.  

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD: 

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

Baca Juga: Alhamdulillah, 637.048 tenaga pendidik non ASN di Kemenag akan dapat subsidi upah

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Baca Juga: Selamat, 637.048 tenaga pendidik non ASN di Kemenag akan dapat subsidi upah

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan. 

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1). 

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS. 

Baca Juga: 637.048 Pendidik dan tenaga kependidikan non ASN di Kemenag akan dapat subsidi upah

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK: 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan struktural 

- Tunjangan jabatan fungsional 

- Tunjangan lainnya 

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. 

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1). 

Baca Juga: Guru honorer bisa jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun depan

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS. 

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah. Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21. 

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setara PNS, Ini Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Guru honorer bisa jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×