Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai tambahan tunjangan bagi ASN yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Deputi bidang Sumber Daya Menusia (SDM) Aparatur Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB Alex Denni mengatakan, besaran tunjangan bagi ASN yang pindah ke (IKN) Nusantara belum diputuskan.
"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," kata dia melalui keterangan persnya, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Menurut Alex, pemindahan ASN ke IKN Nusantara tak hanya mengenai jumlah ASN. Namun juga terkait tunjangan tambahan di luar gaji yang diterima oleh ASN.
Selain itu, hal penting lainnya yang harus siap yaitu infrastruktur hunian maupun sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN tersebut.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo Instruksikan ASN di Sektor Kritikal WFO 100%
Adapun IKN Nusantara dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional.
Mengacu pada visi tersebut, konsep kelembagaan dan tata kelola pemerintahan di IKN berlandaskan pada smart governance yang diharapkan bisa menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan kolaboratif.
Kemenpan RB bersama instansi terkait juga tengah melakukan pembahasan intensif dalam rangka simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital multisektor, penguatan koordinasi dan jejaring institusi, dan penataan manajemen ASN melalui pengembangan kompetensi dan pemenuhan kesejahteraan yang relevan.
Baca Juga: Ada 5 Tahap, Ini Tahapan Pembangunan IKN Nusantara
Perkantoran pemerintahan di IKN Nusantara akan dibangun dalam konsep kantor bersama (shared offices) yang mengedepankan konektivitas fisik dan digital, flexible working arrangement agar cara kerja lebih informal, interaktif, kasual, dan tidak terbatas ruang-ruang kantor, serta menerapkan cara kerja secara hibrida yang berbasis TIK.
Oleh karena itu, Kemenpan RB menilai pentingnya mendorong penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) secara komprehensif.
Sebelumnya, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti bakal pindah ke IKN Nusantara, pastinya akan mendapat sederet fasilitas yang didapatkan.
Fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Namun, kata Sidik, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.
Baca Juga: Apa yang Jokowi Inginkan di Ibu Kota Negara Nusantara?
"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda. Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa:
“Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya kepada Kompas.com.
Fasilitas lainnya yang didapat, lanjut Sidik, adalah fasilitas rumah dinas, fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.
"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan Tunjangan Tambahan bagi ASN yang Pindah ke IKN Nusantara"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News