kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Tjahjo Kumolo Instruksikan ASN di Sektor Kritikal WFO 100%


Selasa, 01 Maret 2022 / 23:47 WIB
Menteri Tjahjo Kumolo Instruksikan ASN di Sektor Kritikal WFO 100%
ILUSTRASI. ASN tengah bekerja


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan, aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di layanan pemerintahan sektor kritikal kerja di kantor atau work from office (WFO) 100 persen, baik yang ada di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran diteken Tjahjo pada Selasa (1/3/2022)

Sementara itu, ASN yang bekerja di sektor esensial di Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4 dan 3 pegawai WFO maksimal 50 persen. Sedangkan di daerah PPKM level 2 pegawai WFO maksimal 75 persen dan di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.

Baca Juga: Ada 5 Tahap, Ini Tahapan Pembangunan IKN Nusantara

Kemudian, ASN yang bekerja di sektor esensial di luar Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4, pegawai WFO maksimal 50 persen. Sedangkan di daerah PPKM level 3, 2, dan 1 di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.

Berikutnya, ASN yang bekerja di sektor nonesensial di Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4 pegawai WFO maksimal 25 persen dan daerah PPKM level 3 pegawai WFO maksimal 50 persen.

Sedangkan di daerah PPKM level 2 pegawai WFO maksimal 75 persen dan di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.

Kemudian, ASN yang bekerja di sektor nonesensial di luar Jawa-Bali dengan status daerah PPKM level 4 pegawai WFO maksimal 25 persen dan daerah PPKM level 3 pegawai WFO maksimal 50 persen.

Sedangkan di daerah PPKM level 2 pegawai WFO maksimal 75 persen dan di daerah PPKM level 1 pegawai WFO 100 persen.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan, Ini Cara Mengisinya

Adapun layanan pemerintahan sektor kritikal, di antaranya adalah kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, layanan pemerintahan sektor esensial antara lain yaitu, keuangan dan perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi dan komunikasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SE Menpan RB: ASN Sektor Kritikal WFO 100 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×