kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Holding BUMN menggerus setoran dividen


Kamis, 12 Juli 2018 / 11:06 WIB
Holding BUMN menggerus setoran dividen


Reporter: Abdul Basith, Kiki Safitri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019 turun dari target APBN tahun 2018. Selain faktor ekonomi, penurunan target setoran dividen itu akibat hadirnya induk usaha (holding) BUMN.

Dalam RAPBN 2019, pemerintah mengusulkan bagi hasil atas kinerja perusahaan pelat merah tahun 2018 senilai Rp 43,64 triliun. Angka itu lebih rendah dari target setoran BUMN pada APBN 2018 yang sebesar Rp 44,69 triliun. Target setoran dividen tahun 2018 dari kinerja bisnis tahun 2017 itu menjadi yang tertinggi.

Dari usulan setoran dividen tahun depan sebesar Rp 43,64 triliun, sektor industri jasa keuangan menjadi penyumbang terbesarnya. Nilainya sekitar Rp 25,9 triliun.

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menjelaskan, target setoran dividen BUMN ini sudah memperhatikan aturan dan proyeksi kinerja BUMN sepanjang tahun 2018. "Penetapan dividentelah melihat regulasi termasuk cadangan minimum 20% dari laba bersih," jelas Imam, saat rapat dengan Panitia Kerja (Panja) dividen Komisi VI DPR, Rabu (11/7).

Dia menyatakan, kinerja perusahaan pelat merah tahun ini diperkirakan meningkat. Namun, kebijakan pemerintah membentuk holding BUMN mempengaruhi setoran dividen. Selama ini, sejumlah BUMN langsung menyetor dividen ke negara.

Seirama kehadiran holding, si BUMN itu berstatus sebagai anak usaha BUMN. Seluruh setoran dividen ke induk usahanya, tidak otomatis pula menjadi setoran 100% dividen bagi pemasukan negara. Apalagi, sang induk BUMN berhak menahan sebagian setoran itu sebagai laba ditahan atau cadangan minimum.

Pemerintah juga akan membatasi waktu pembayaran dividen dari anak usaha ke pemerintah. "Holding BUMN harus setor dividen maksimal sebulan," terang Imam.

Seharusnya ditekan lagi

Wakil Ketua Komisi VI DPR (bidang perdagangan dan industri) Mohammad Haekal mengingatkan pemerintah agar memperhatikan keberlanjutan BUMN dalam menentukan besaran dividen. Penting bagi pemerintah melihat rencana perusahaan agar target dividen tidak menghambat ekspansi. "Penyusunan dividen harus disesuaikan dengan rencana kerja strategis BUMN," jelas Haekal.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai, kondisi ekonomi tahun 2018 memang menghadapi ragam tekanan, seperti pelemahan daya beli hingga penurunan rupiah. Kondisi itu berefek pada kinerja korporasi, termasuk BUMN. "Seharusnya target dividen dikurangi lebih besar, agar BUMN punya peluang perbaikan di tengah perlambatan ekonomi," terang Bhima.

Mantan Sekjen Kementerian BUMN Said Didu juga menyarankan, dividen BUMN dikurangi lebih besar, karena BUMN menanggung beratnya penugasan pemerintah. Misalnya, Pertamina harus menjual Premium Rp 6.550 per liter di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×