kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hoaks merajalela, pemerintah atasi dengan menerbitkan aturan di platform digital


Jumat, 28 September 2018 / 06:54 WIB
Hoaks merajalela, pemerintah atasi dengan menerbitkan aturan di platform digital
ILUSTRASI. Pantau serangan siber


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran berita bohong atau hoaks via media sosial semakin menjadi-jadi beberapa tahun terakhir. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan menerbitkan aturan hukum untuk tangani masalah hoaks yang sering tersebar pada platform digital. Aturan tersebut rencananya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang akan mencegah penyebaran hoaks khususnya di era digital. Pasalnya banyak kerugian yang akan diakibatkan dari hoaks yang menyebar di platform digital.

"Sekarang kita juga akan pikirkan mengenai bagaimana ada landasan hukum untuk melawan hoaks. Nanti ekosistemnya harus bertanggung jawab termasuk platformnya," ujar Rudiantara, Kamis (27/9).

Rudi mencontohkan, di negara-negara Eropa seperti Jerman sudah mampu menerapkan aturan hukum yang mengatasi persoalan hoaks.

Sayangnya ia belum bisa memastikan kapan aturan ini akan diterbitkan. Pasalnya aturan tersebut masih dalam pembahasan kementerian dan lembaga terkait.

"Kalau bisa ya secepatnya, kita akan akomodasi itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×