kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

HKTI versi Prabowo akan menggugat HKTI Oesman Sapta


Kamis, 10 Februari 2011 / 09:50 WIB
HKTI versi Prabowo akan menggugat HKTI Oesman Sapta
ILUSTRASI. Aturan Ganjil Genap di Kawasan Fatmawati


Reporter: Amal Ihsan Hadian, Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kisruh di tubuh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bakal berujung ke pengadilan. HKTI pimpinan Prabowo Subianto bakal menggugat HKTI yang diketuai Oesman Sapta Odang. Sebab, HKTI pimpinan Oesman Sapta telah mendaftarkan HKTI sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketua Bidang Pembelaan dan Bantuan Hukum HKTI versi Prabowo, M. Luthfie Hakim mengungkapkan, selama ini, pihaknya sebenarnya berusaha menahan diri atas keberadaan dan kiprah HKTI versi Oesman Sapta Odang.

Sekretaris Jenderal HKTI versi Prabowo, Fadli Zon dalam keterangan persnya menyatakan, sikap menahan diri ini untuk menjaga nama baik dan keutuhan petani Indonesia di HKTI yang telah susah payah dibina sejak 1973.

Namun, Fadli menilai, langkah HKTI versi Oesman Sapta yang mendaftarkan diri sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM, telah kebablasan. Pasalnya, pendaftaran itu menggunakan alamat HKTI di Gedung Kementerian Pertanian, yang sepenuhnya dikuasai HKTI Prabowo. "Karena mereka sudah terlebih dulu masuk jalur hukum, maka kami juga menempuh upaya hukum," ungkap Luthfie, yang akan menjadi Kuasa Hukum HKTI versi Prabowo.

Rencananya, HKTI pimpinan Prabowo akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keluarnya izin badan hukum untuk HKTI versi Oesman Sapta. Selain itu, "Tidak menutup kemungkinan kami akan menggugat mereka secara perdata," kata Luthfie.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Harian HKTI versi Oesman Sapta, Sutrisno Iwantono mengaku belum mengetahui soal rencana HKTI Prabowo untuk menggugat organisasinya. "Soal ini, saya harus cek dulu ya," katanya.

Yang jelas, Oesman Sapta sendiri sebelumnya menegaskan, HKTI yang ia pimpin adalah yang sah karena sudah mengantongi status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus ini berawal Juli 2010, ketika dalam Musyawarah Nasional (Munas) HKTI yang ke VII di Bali, Prabowo Subianto terpilih kembali menjadi Ketua Umum HKTI periode 2010-2015.

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu didukung 32 dari 33 pengurus daerah. Ia mengungguli 3 kan­didat lainnya, yakni Jafar Haf­sah, Titiek Soeharto, dan Oesman Sapta.

Namun, perkembangan Munas diwarnai sejumlah persoalan, karena ada sejumlah delegasi daerah yang gagal masuk arena Munas. Pihak-pihak yang tidak puas selanjutnya menggelar Munas tandingan di Hotel Aston, Denpasar, Juli 2010. Mereka akhirnya memilih Oesman Sapta sebagai ketua umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×