kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

HKTI: Pemberian insentif Rp 7,5 juta per hektar tidak cukup


Selasa, 04 Januari 2011 / 22:21 WIB


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Rahmat Pambudy menilai, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan lain terkait pencetakan sawah baru. Hal ini seiring rencana pemberian insentif Rp 7,5 juta untuk setiap pencetakan satu hektar sawah baru.

Rahmat menilai hal itu mendesak dilakukan karena alih fungsi lahan pertanian terus meningkat dan berlangsung cepat. Akibatnya harga produk pertanian kian merosot dan masyarakat enggan bertani.

"Pemberian insentif itu bagus, tapi kan bisa terbentur pada dana di APBN yang terbatas. Nanti kalau ada petani yang tidak dapat, bagaimana?", ujar Rahmat ketika dihubungi KONTAN, Selasa, (4/12).

Rahmat menyarankan pemerintah menyiapkan kebijakan lain di luar insentif, seperti menetapkan pajak tinggi bagi lahan-lahan yang menganggur, terutama di kawasan perkotaan. Dengan begitu, kata Rahmat, pemerintah tidak perlu keluar uang, sementara masyarakat juga akan berusaha tidak membuat lahannya tidur.

Cara lain, dengan menerapkan pajak serendah-rendahnya atau bebas pajak untuk lahan pertanian. Selain itu, harus ada hukuman tegas bagi masyarakat yang mengalihfungsikan lahan pertanian. "Hukum yang ada sekarang masih lemah," tandas Rahmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×