kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

HKTI: Pemberian insentif Rp 7,5 juta per hektar tidak cukup


Selasa, 04 Januari 2011 / 22:21 WIB


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Rahmat Pambudy menilai, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan lain terkait pencetakan sawah baru. Hal ini seiring rencana pemberian insentif Rp 7,5 juta untuk setiap pencetakan satu hektar sawah baru.

Rahmat menilai hal itu mendesak dilakukan karena alih fungsi lahan pertanian terus meningkat dan berlangsung cepat. Akibatnya harga produk pertanian kian merosot dan masyarakat enggan bertani.

"Pemberian insentif itu bagus, tapi kan bisa terbentur pada dana di APBN yang terbatas. Nanti kalau ada petani yang tidak dapat, bagaimana?", ujar Rahmat ketika dihubungi KONTAN, Selasa, (4/12).

Rahmat menyarankan pemerintah menyiapkan kebijakan lain di luar insentif, seperti menetapkan pajak tinggi bagi lahan-lahan yang menganggur, terutama di kawasan perkotaan. Dengan begitu, kata Rahmat, pemerintah tidak perlu keluar uang, sementara masyarakat juga akan berusaha tidak membuat lahannya tidur.

Cara lain, dengan menerapkan pajak serendah-rendahnya atau bebas pajak untuk lahan pertanian. Selain itu, harus ada hukuman tegas bagi masyarakat yang mengalihfungsikan lahan pertanian. "Hukum yang ada sekarang masih lemah," tandas Rahmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×