kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Hitung-Hitungan Potensi Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut, Bisa Triliunan?


Kamis, 26 September 2024 / 18:39 WIB
Hitung-Hitungan Potensi Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut, Bisa Triliunan?
ILUSTRASI. Pergerakan Rupiah: Petugas menghitung mata uang Rupiah di Pooling Cash Bank Mandiri, Kamis (15/8/2024). Pemerintah memperbolehkan ekspor pasir laut hasil sedimentasi.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – ANYER.  Pemerintah memperbolehkan ekspor pasir laut hasil sedimentasi. Izin tersebut diberikan setelah terbitnya aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo menyampaikan, pihaknya belum memperhitungkan potensi penerimaan negara yang dihasilkan dari ekspor pasir laut tersebut.

“Untuk pasir laut baru ada PP-nya saja, sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya? kami nggak berani ngomong," tutur Wawan dalam dalam Media Gathering, Kamis (26/9).

Meski begitu, Ia mencontohkan, bila mengacu pada harga patokan pemanfaatan pasir laut berdasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Walhi Menolak Pembukaan Tambang Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Ini Alasannya

Pemanfaatan pasir laut dalam negeri dipatok sebesar Rp 93.000 per m3. Sedangkan pemanfaatan pasir laut luar negeri Rp 186.000 per m3.

Misalnya pada 2025 target pasir yang diekspor sebesar 50 juta per meter kubik, maka bila tarif harga patokan pasir (HPP) sebesar 30% hingga 35%, hitungan kasarnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari ekspor pasir laut akan mencapai Rp 2,5 triliun.

Meski begitu, Wawan belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Mengingat tidak mudah untuk melakukan eksplorasi pasir laut.

Hal ini karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai perlu adanya kajian dan penelitian yang mendalam  mengenai dampak terburuk dari adanya ekspor tersebut.

"Menurut KKP sebelum eksplorasi sedimen perlu penelitian terlebih dahulu, karena khawatir ada mineral. Kalau ada mineral kan enggak boleh,” imbuhnya.

Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR: Bisnis Ekspor Pasir Laut Berpotensi Rusak Lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×