Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai bahwa banyak pasal yang kontroversial dalam revisi UU KUHP ini yang tidak pro bisnis dan juga investor friendly.
Yang menjadi sorotan Hipmi adalah tentang tindak pidana korupsi (tipikor), kebebasan sipil, dan ranah privat negara.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Orang bisa dipidana jika menghina pribadi presiden
"Kami fokus pada tipikor. RUU KUHP ini kok banyak memperingan hukuman bagi koruptor. Ini adalah sebuah preseden yang kurang positif," ujar Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani kepada Kontan.co.id, Senin (20/9).
Dengan ringannya hukuman bagi para koruptor, ini akan menstimulus timbulnya proses bisnis yang tidak sehat. Seharusnya, tipikor ini mendapatkan daya tekan melalui hukuman yang diperberat.
Baca Juga: Revisi KUHP Berpotensi Lemahkan Hukum Lingkungan premium
Hukuman berat tersebut dipercaya oleh Ajib akan membuat orang yang akan melanggar aturan bisa berpikir beberapa kali.
Oleh karena itu, Ajib meminta agar RUU KUHP ini bisa dikonsepkan dengan baik dan matang. Dan apabila tentang tipikor tersebut bisa diperbaiki, tentu akan mendorong iklim usaha yang lebih baik, business friendly, dan juga mengundang investor untuk masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News