kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkumham Yasonna Laoly: Orang bisa dipidana jika menghina pribadi presiden


Jumat, 20 September 2019 / 18:54 WIB
Menkumham Yasonna Laoly: Orang bisa dipidana jika menghina pribadi presiden
Menkumham Yasonna Laoly


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan pro-kontra terkait salah satu pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang (RUU) Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden merupakan delik aduan jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan aduan secara tertulis kepada kepolisian.

"Ini merupakan delik aduan," kata Yasonna saat konferensi pers, Jumat (20/9).

Baca Juga: Ini Dia Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP premium

Yasonna menjelaskan, adanya pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bukan berarti membatasi hak berekspresi masyarakat. Sebab, yang dapat dipidanakan merupakan mereka yang menghina atau menyerang pribadi presiden dan wakil presiden, bukan mereka yang mengkritisi kebijakan presiden dan wakil presiden.

Penghinaan yang dimaksud, lanjut dia, bukan hanya penghinaan di muka umum. Tetapi juga menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," ujar dia.

Baca Juga: Revisi UU, Lonceng Kematian Komisi Antikorupsi premium

Seperti diketahui, pasal 218 ayat (1) dalam RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×