Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah mengajukan kebijakan tarif PPN yang akan dinaikkan menjadi 12% dari yang berlaku sekarang sebesar 10%.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani tidak setuju dengan usulan kenaikan PPN menjadi 12%.
Alasannya, pemerintah malah membuat alternatif kebijakan yang orientasinya hanya pengumpulan uang untuk kas negara, akan tetapi waktunya tidak tepat.
Baca Juga: Barang pokok hingga hasil tambang dan migas bakal kena PPN, ini kata pengamat pajak
Ajib beralasan kenaikan tarif PPN akan mengurangi kesejahteraan daya beli masyarakat luas. Terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
“Menurut saya, sampai akhir 2022 lebih baik tidak ada perubahan tarif PPN,” tegas Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (7/6).
Selain itu, ada pula kebijakan PPN baru sebagai perluasan objek pajak antara lain terhadap barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Ajib menilai, sebaiknya untuk objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seharusnya tetap dikecualikan.
Selanjutnya: Barang kebutuhan pokok hingga hasil pertambangan dan migas bakal ditarik PPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News