Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengajukan kebijakan fiskal baru terkait perluasan obyek pajak. Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 4A perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam hal ini, pemerintah ingin menambah objek barang dan jasa kena pajak baru yang sebelumnya dikecualikan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut sudah tepat. Menurutnya, ini mengurangi distorsi dalam sistem PPN dan memperbesar netralitas.
“Dalam hal ini, memang kita perlu memahami lebih komprehensif apa yang menjadi justifikasi pengurangan barang dan jasa yang awalnya dikecualikan PPN tersebut,” ujar Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (7/6).
Darussalam menilai, adanya pengecualian tersebut telah membuat optimalisasi penerimaan PPN terganggu. Ini juga kemudian menjelaskan kenapa kinerja PPN Indonesia selama ini tidak terlalu bagus.
Baca Juga: Siap-siap hasil pertambangan berupa emas bakal dipungut PPN
Adanya pengecualian juga membuat tingginya tax expenditure, karena belanja pajak utamanya disumbang oleh pembebasan PPN.
Selain itu, saat ini juga sudah banyak negara yang sudah berorientasi pada strategi memperluas basis pajak (broadening tax base) termasuk dari PPN dengan mengurangi pengecualian obyek PPN.
Kemudian, pemerintah juga masih mempertahankan pengecualian atas barang/jasa tertentu. Darussalam menilai, keputusan tersebut juga pasti mempertimbangkan aspek normatif dan komparatif, serta mencegah duplikasi pengenaan pajaknya.
“Sebagai contoh, tetap mempertahankan pengecualian jenis barang/jasa yang telah menjadi obyek pajak daerah,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, beberapa objek barang kena pajak baru antara lain untuk barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Kebutuhan pokok masyarakat antara lain hasil barang pertanian, peternakan, perikanan. Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.
Dari sisi jasa, ada jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, hingga jasa asuransi.
Kemudian, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat di air serta angkutan udara dalam negeri dan angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, terakhir jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Selanjutnya: Barang kebutuhan pokok hingga hasil pertambangan dan migas bakal ditarik PPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News