Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Hal ini didukung Dirreskrimum Polda Metro Jaya Suyudi Ario Seto yang menegaskan keseriusan dalam memberantas mafia tanah ini karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
"Sindikat ini bekerja dengan cara berkelompok hingga berhasil menipu korban dengan menggadaikan Sertipikat rumah korban untuk mendapatkan keuntungan," kata Suyudi.
Pada kesempatan yang sama, dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2019, salah satu agenda yang dilaksanakan adalah pemberian penghargaan kepada 63 orang tim satuan tugas (Satgas) pencegahan mafia tanah.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Sudah 99%, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikebut
Penghargaan ini sekaligus merupakan upaya penyampaian pesan pada para mafia tanah bahwa Kementerian ATR/BPN dan kepolisian tidak main-main dalam menangkap para sindikat mafia tanah. Selain itu upaya lain yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah dengan memperkenalkan 4 layanan elektronik.
Salah satu tujuan dengan adanya layanan elektronik ini untuk mencegah praktek-praktek kecurangan yang dilakukan oleh mafia tanah. (Hilda B Alexander)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga September 2019, Tercatat 64 Kasus Mafia Tanah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News