kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.046   -19,48   -0,28%
  • KOMPAS100 1.052   -3,29   -0,31%
  • LQ45 827   -3,68   -0,44%
  • ISSI 214   -0,52   -0,24%
  • IDX30 423   -1,03   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,18   -0,03%
  • IDX80 120   -0,47   -0,39%
  • IDXV30 125   0,97   0,78%
  • IDXQ30 142   0,03   0,02%

Hingga saat ini BLT sudah disalurkan ke 5 juta keluarga


Selasa, 06 Juli 2021 / 12:41 WIB
Hingga saat ini BLT sudah disalurkan ke 5 juta keluarga
ILUSTRASI. Suasana pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST). KONTAN/Baihaki


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengumumkan akan mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa saat penerapan PPKM Darurat yang berlangsung pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan dana BLT tersebut sebenarnya sudah direalisasikan sejak Januari 2021 hingga saat ini sudah disalurkan sekitar 5.000.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT ini diberikan dengan besaran Rp 300.000 per bulan kepada KPM dan diberikan melalui penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Terpuruk karena pandemi, begini curhatan dan harapan pelaku usaha hotel dan restoran

Meski Dana Desa digunakan untuk BLT, Iskandar mengatakan dana tersebut hanya digunakan sekitar 20% dampai 35% dari Dana Desa. Untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa, dialokasikan sekitar 8% sampai 20% dari total 28% sampai 55%.

“Jadi masih ada minimal 45% Dana Desa yang masih tersedia dan bisa dipakai unuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), infrastruktur produktif  dan juga ekonomi produktif,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Selasa (6/7).

Dalam merealisasikan anggaran untuk penggunaan PKTD, Kementrian Desa mengarahkan agar desa bisa mengoptimalisasinya dengan mengerahkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Sehingga program PKDT dan program-program desa lainnya dapat berjalan dengan baik. 

Selanjutnya: Pemerintah memberikan uang Rp 300.000 per bulan bagi 8 juta KPM selama PPKM darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×