kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Alasan nasabah bersaldo Rp 200 juta wajib lapor


Selasa, 06 Juni 2017 / 14:35 WIB
Alasan nasabah bersaldo Rp 200 juta wajib lapor


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan batas saldo nasabah perorangan yang wajib dilaporkan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp 200 juta. Sementara untuk rekening badan atau perusahaan, tidak ada batasan saldo minal.

Batasan saldo tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penetapan batasan minimal untuk rekening orang pribadi tersebut mempertimbangkan bahwa masyarakat dengan jumlah saldo minimal di angka itu biasanya telah melakukan kepatuhan pajak. Menurutnya, masyarakat dengan saldo minimal di angka itu telah membayarkan pajak penghasilan yang telah dipotong.

"Jadi sebetulnya bukan untuk mencari pajak, tetapi untuk sign memberikan compliance. Masyarakat tidak perlu khawatir," kata Sri Mulyani di DPR, Selasa (6/6).

Meski demikian menurutnya, informasi tersebut tetap penting bagi pemerintah untuk mendapatkan data mengenai keseluruhan potensi perpajakan, baik dari sisi pembayar pajak hingga dari sisi aset. "Jadi, informasinya lebih kepada untuk melihat seluruh struktur perekonomian Indonesia," tambah Sri Mulyani.

Sebelumnya, ia juga mengatakan bahwa jumlah rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta di Indonesia hanya 2,3 juta rekening atau 1,14% dari jumlah keseluruhan rekening yang ada.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysisi (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, batasan yang ditetapkan pemerintah terlalu rendah. Secara Psikologis, batasan tersebut bisa mengesankan pemerintah menyasar pajak dari masyarakat kelas menengah.

Menurutnya, batasan ini bisa memicu penolakan masyarakat, seperti rencana pajak selebgram atau kebijakan pelaporan kartu kredit. Pada akhirnya, kebijakan tersebut direvisi atau ditunda pemerinta sehingga kebijakan pemerintah menjadi tidak kredibel.

Lebih lanjut ia juga khawatir, pemerintah nantinya malah mengadministrasikan data terlalu banyak sehingga tidak fokus pada target sasaran. "Jangan sampai ada kesan mau bangun database tapi semuanya dijaring. Ongkos admnistrasi juga jadi mahal," tambahnya.

Menurutnya, batasan saldo untuk rekening perorangan sebesar Rp 500 juta-Rp 1 miliar menjadi batas bawah yang lebih moderat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×