kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akankah rokok elektrik dikenai pungutan cukai?


Selasa, 06 Juni 2017 / 18:55 WIB
 Akankah rokok elektrik dikenai pungutan cukai?


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Seiring berkembangnya gaya hidup, kini banyak perokok beralih dari konvensional ke rokok elektrik atau vape atau vapor. Saat ini, bisnis vapor tengah menggeliat, terutama di kalangan anak muda. Bahkan tak jarang beberapa gerai vapor menyediakan tempat khusus untuk menikmati rokok elektrik beramai-ramai.

Melihat potensi tersebut, pemerintah tengah mengkaji pendapatan baru dari rokok elektrik tersebut. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu), Rudy Rahmaddi mengatakan kajian terkait rokok elektrik saat ini sudah sampai di Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Kami belum bisa memutuskan apakah akan kena cukai atau tidak. Karena kami butuh kajian yang matang, tak hanya dari BKF, tapi juga dari beberapa kementerian terkait,” ungkapnya. Ia menjelaskan jika pada dasarnya pengenaan cukai bertujuan untuk mengontrol konsumsi barang yang dianggap berdampak negatif terhadap lingkungan.

“Jadi bukan serta merta hanya mengkaji berapa potensi pendapatannya. Tapi kami kaji juga seberapa besar potensi kerugian dari rokok elektrik ini. Jika sudah keluar kajian yang komprehensif, baru akan kami keluarkan kebijakannya,” tuturnya.

Rudy bilang, kajian soal rokok elektrik paling cepat selesai tahun ini dan kemungkinan kebijakan akan keluar tahun depan. “Paling cepat tahun ini, kalau tidak bisa ya tahun depan,” ujarnya, Selasa (6/6).

Menurut informasi dari Rudy, tak hanya rokok elektrik yang dipertimbangkan untuk dikenakan cukai. Beberapa barang lain seperti plastik, minuman berpemanis buatan, dan sebagainya juga sedang dipertimbangkan untuk dikenakan cukai.

“Kalau untuk barang-barang lain tersebut, di luar rokok elektrik, pembahasannya sudah sampai dengan DPR,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia TaxationAnalysis (CITA), Yustinus Prastowo berpendapat, rokok elektrik pada dasarnya sama dengan rokok batangan yang memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Maka, sama-sama perlu dikendalikan penggunaannya.

"Menurut saya, apapun namanya kalau tetap bisa dikategorikan sebagai rokok ya harus dikenakan cukai. Dampaknya tetap negatif, jangan sampai menjadi modus untuk menghindari cukai," katanya.

Terkait pengenaan cukai, Yustinus menjelaskan pada dasarnya cukai dikenakan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap barang tertentu.Namun, cukai juga kerap dianggap sebagai sumber pendapatan negara. Sehingga, untuk mengantisipasi hal itu, akan lebih baik jika pengenaan cukai bisa diperluas terhadap obyek baru.

"Tujuan cukai itu untuk mengendalikan konsumsi. Tapi ironinya malah pendapatannya meningkat terus. Menurut saya, itu harusnya ada perluasan objek, salah satunya ya rokok elektrik ini," pungkas Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×