Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Setelah naskah final UU Cipta Kerja diserahkan DPR, Asep pun menyatakan Presiden Jokowi harus segera tanda tangan. Sebab, UU Cipta Kerja merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah.
"Secara logika, presiden harus menandatangani ini sebagai undang-undang," kata dia.
Ia berharap pemerintah konsisten terhadap gagasan UU Cipta Kerja. Menurut Asep, tidak elok jika presiden kemudian terkesan tak mau mengambil sikap akibat gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Asep berpendapat, semakin cepat pemerintah mengundangan RUU Cipta Kerja, maka publik dapat bergerak cepat pula untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: UU Cipta Kerja jadi pedang bermata dua untuk perusahaan outsourcing
Selain itu, pemerintah juga perlu segera menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Kendati demikian, dia mendorong agar presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya menunda pemberlakuan undang-undang.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah kembali membahas UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan executive review.
"Presiden segera undangkan, kasih nomor, masukan lembaran negara, kemudian dalam waktu tidak terlalu lama mengeluarkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU ini," ujar Asep.
Selanjutnya: Resmi, UU Cipta Kerja versi DPR cuma 812 halaman
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Diserahkan ke Istana, Draf Final UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses Publik", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/08535061/sudah-diserahkan-ke-istana-draf-final-uu-cipta-kerja-belum-bisa-diakses?page=all#page2.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Bayu Galih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News