kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 18.000   2,00   0,01%
  • IDX 6.122   -25,80   -0,42%
  • KOMPAS100 794   -4,25   -0,53%
  • LQ45 609   -2,86   -0,47%
  • ISSI 212   -0,09   -0,04%
  • IDX30 338   -1,67   -0,49%
  • IDXHIDIV20 427   -0,01   0,00%
  • IDX80 91   -0,50   -0,55%
  • IDXV30 116   0,02   0,01%
  • IDXQ30 110   -0,03   -0,02%

Hingga kini draf final UU Cipta Kerja setebal 812 halaman belum bisa diakses publik


Kamis, 15 Oktober 2020 / 09:26 WIB
ILUSTRASI. Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Setelah naskah final UU Cipta Kerja diserahkan DPR, Asep pun menyatakan Presiden Jokowi harus segera tanda tangan. Sebab, UU Cipta Kerja merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah.

"Secara logika, presiden harus menandatangani ini sebagai undang-undang," kata dia.

Ia berharap pemerintah konsisten terhadap gagasan UU Cipta Kerja. Menurut Asep, tidak elok jika presiden kemudian terkesan tak mau mengambil sikap akibat gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Asep berpendapat, semakin cepat pemerintah mengundangan RUU Cipta Kerja, maka publik dapat bergerak cepat pula untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: UU Cipta Kerja jadi pedang bermata dua untuk perusahaan outsourcing

Selain itu, pemerintah juga perlu segera menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Kendati demikian, dia mendorong agar presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya menunda pemberlakuan undang-undang.

Selanjutnya, DPR dan pemerintah kembali membahas UU Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan executive review.

"Presiden segera undangkan, kasih nomor, masukan lembaran negara, kemudian dalam waktu tidak terlalu lama mengeluarkan perppu untuk menunda pemberlakuan UU ini," ujar Asep.

Selanjutnya: Resmi, UU Cipta Kerja versi DPR cuma 812 halaman


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Diserahkan ke Istana, Draf Final UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses Publik", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/08535061/sudah-diserahkan-ke-istana-draf-final-uu-cipta-kerja-belum-bisa-diakses?page=all#page2.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Bayu Galih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×