kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hingga Februari 2024, Setoran Pajak Masih Seret


Jumat, 22 Maret 2024 / 07:45 WIB
Hingga Februari 2024, Setoran Pajak Masih Seret
ILUSTRASI. Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2024 sebesar Rp 269,02 triliun atau setara 13,53% dari target APBN 2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2024 sebesar Rp 269,02 triliun atau setara 13,53% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Hanya saja, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 3,9% secara year on year (YoY).

Kendati begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak hingga Februari secara bruto masih mencatatkan capaian positif.

Baca Juga: Setoran Cukai dan PNBP di Awal 2024 Melorot

"Kita masih punya harapan bahwa ekonomi kita berdegup baik dan stabil dan relatif positif dam ini berkontribusi pada penerimaan pajak," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3).

Namun, apabila dilihat secara bulanan, penerimaan pajak Februari 2024 hanya terkumpul Rp 119,77 triliun. Padahal, pada Januari 2024 yang lalu pemerintah bisa mengumpulkan penerimaan pajak secara bulanan sebesar Rp 149,25 triliun.

Menurutnya, secara tren bulanan memang penerimaan pajak pada Februari akan lebih rendah jika dibandingkan Januari. Hal ini dikarenakan pada Januari terdapat booster penerimaan seperti bonus dan efek libur natal dan tahun baru (nataru).

"Bulan Februari ini penerimaan kita lebih rendah dibandingkan dari penerimaan Januari karena pada Januari ini ada bonus libur Nataru yang tidak ada Februari 2024," jelasnya.

Jenis Pajak

Februari 2023

Februari 2024

Growth

PPh 21

Rp 34,7 triliun

Rp 43.3 triliun

24,7%

PPh 22 Impor

Rp 11,72 triliun

Rp 12,99 triliun

10,83%

PPh OP

Rp 1,19 triliun

Rp 1,48 triliun

24,36%

PPh Badan

Rp 42,17 triliun

Rp 37,66 triliun

-10,7%

PPh 26

Rp 12,26 triliun

Rp 12,18 triliun

-0,65%

PPh Final

Rp 19,25 triliun

Rp 21,84 triliun

13,45%

PPN DN

Rp 83,31 triliun

Rp 62,62 triliun

-24,83

PPN Impor

Rp 39,05 triliun

Rp 40,34 triliun

3,3%

Direktur Eksekutif Muc Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan bahwa penerimaan pajak yang terkontraksi 3,9% YoY dikarenakan kinerja korporasi dan kegiatan ekonomi yang belum berjalan seperti yang diharapkan.

Hal ini terlihat dari kinerja penerimaan dua jenis pajak yang memiliki keterkaitan kuat dengan kegiatan usaha, yakni pajak penghasilan (PPh) Badan dan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN).

Wahyu menyebut, penerimaan PPh Badan pada Februari 2024 mengalami kontraksi sebesar 10,7%, sedangkan PPN DN mengalami kontraksi 24,8%.

Baca Juga: Kemenkeu Catat Setoran Pajak Karyawan Rp 43,3 Triliun Hingga Februari 2024

"Bahkan, tidak hanya mengalami kontraksi, porsi penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut juga menyusut," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Kamis (21/3).

Namun, jika membandingkan antara kinerja penerimaan di Februari 2024 dengan Januari 2024, dirinya melihat masih optimis ke depan akan mengalami perbaikan. Mengingat pertumbuhan negatif yang terjadi di Februari 2024 ternyata lebih kecil dibandingkan Januari 2024.

"Sehingga kalau kita lihat ini sebagai tren, maka trennya menunjukkan perbaikan. Kuncinya memang ada pada kebijakan pemerintah dalam mengelola kegiatan ekonomi," katanya.

Oleh karena itu, Wahyu mengatakan bahwa stabilitas harga dan daya beli masyarakat perlu terus dijaga. Hal ini bertujuan agar konsumsi masyarakat tetap terjaga sehingga kegiatan ekonomi terus membaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×