kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Pengumuman: Pelaporan SPT pada 1 April tidak didenda


Jumat, 29 Maret 2019 / 20:33 WIB
Pengumuman: Pelaporan SPT pada 1 April tidak didenda


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan orang pribadi akan segera berakhir akhir Maret ini.  Meski begitu, Pemerintah masih memberi kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan tanpa didenda pada 1 Aprill nanti.

Pengecualian sanksi denda ini dituangkan dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan hari ini. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang PRibadi pada 31 Maret yang jatuh pada hari Minggu.

"Karena tanggal 31 Maret Minggu, jadi kami memberikan sedikit keleluasaan dimana Senin-nya 1 April masih boleh menyerahkan SPT tanpa mendapatkan sanksi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (29/3).

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Sri Mulyani mengaku Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih membuka layanan operasional di seluruh KPP/KP2KP di seluruh Indonesia.

Meski tak membuka layanan pada Minggu, tetapi Sri Mulyani mengatakan, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing.

Hingga Jumat (29/3) siang, DJP mencatat terdapat 10,3 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut meningkat 9,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×