kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 29 Maret, jumlah wajib pajak yang lapor SPT mencapai 10,3 juta


Jumat, 29 Maret 2019 / 20:22 WIB
Hingga 29 Maret, jumlah wajib pajak yang lapor SPT mencapai 10,3 juta


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan orang pribadi, hingga Jumat (29/3) siang, terdapat 10,3 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaporan SPT Tahunan menunjukkan peningkatan dibandingkan malam sebelumnya. "Tadi malam hingga pukul 20:00 WIB, ada 10.05 juta wajib pajak orang pribadi yang telah lapor SPT. Pagi ini sampai siang tadi sudah naik menjadi 10,32 orang pribadi yang telah menyerahkan SPT-nya," ujarnya.

Jumlah pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi ini pun meningkat 9,4% dibandingkan periode yang sama tahun yang lalu. Tak hanya jumlah pelapor, pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing pun mengalami peningkatan hingga 23,68%.

"Kami banyak mempromosikan melaporkan melalui e-filing. Promosi itu betul-betul bermanfaat karena perkembangan OP yang melakukan e-filing meningkat sangat besar," tambah Sri Mulyani.

Seiring dengan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing yang meningkat, pelaporan SPT Tahunan secara manual pun menurun tajam yakni sebesar 66,29%. Menurut Sri Mulyani, ini menunjukkan masyarakat Indonesia yang semakin digital.

Meski pelaporan SPT Tahunan secara manual mengalami penurunan, Menkeu meminta agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap melayani masyarakat secara baik mulai dari menyediakan informasi terkait kewajiban perpajakan hingga bagaimana menghitung kewajiban pajaknya.

Terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, ia mengatakan masih ada waktu 1 bulan lagi untuk masa pelaporannya.

Sebagai catatan, tahun ini DJP mematok target pelaporan SPT Tahunan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan sebesar 85% dari total wajib pajak wajib SPT atau sebanyak 15,58 juta.

"Jadi kita akan lihat sampai akhir tahun apakah 15.58 juta akan tercapai." pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×