Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Adapun secara umum insentif pajak diberikan dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintan (DTP), PPh 22 Impor, diskon 30% PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Anggaran insentif pajak tersebut paling banya untuk PPh Pasal 21 yakni sebesar Rp 25,66 triliun. Bahkan, insntif pajak karyawan ini juga mempunyai dana cadangan sebesar Rp 40 triliun.
Baca Juga: Pemerintah akan alihkan insentif PPh pasal 21 jadi BLT, begini komentar CITA
Catatan Kontan.co.id, dari realisasi insentif pajak sampai dengan 20 Juni 2020 penyaluran insentif PPh Pasal 21 telah diterima oleh 104.925 karyawan, antara lain berasal dari sektor perdagangan 42.968, industri pengolahan 21.093, jasa perushaan 7.100, jasa lainnya 264, konstruksi dan real estat 9.148, transportasi dan pergudangan 6.299, penyediaan akomodasi 5.468, pertanian 3.016, informasi dan komunikasi 1.737, lainnya 7.832.
Angka tersebut masih jauh dari total karyawan yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) sekitar 35 juta. Bahkan, pun dibandingkan dengan karyawan yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 sejumlah 9,27 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News