kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah akan alihkan insentif PPh pasal 21 jadi BLT, begini komentar CITA


Kamis, 30 Juli 2020 / 09:33 WIB
Pemerintah akan alihkan insentif PPh pasal 21 jadi BLT, begini komentar CITA
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) setuju dengan rencana pemerintah untuk mengganti insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi bantuan langsung tulai (BLT) untuk masyarakat kelas menengah.

Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menilai BLT lebih efektif dibandingkan dengan PPh Pasal 21. Karena insnetif PPh 21 DTP perlu administrasi yang berbelit. Sehingga penyerapannya masih rendah.

“Ini kan perbedaan kepentingan, perusahaan enggan untuk mengajukan PPh 21 DTP karena yang mendapatkan menfaat bukan perusahaan, namun karyawan, tapi beban administrasi yang menanggung itu perusahaan. Ini menjadi indikasi mengapa permohonannya rendah,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (29/7).

Baca Juga: Penyerapan insentif pajak belum optimal, ini yang akan dilakukan Kemenkeu

Menurutnya, bila diubah menjadi BLT, maka beban administrasi ada di pemerintah bukan perusahaan. Fajry menyarankan, besaran BLT lebih baik disamaratakan untuk semua masyarakat kelas menengah. Yang jelas, pertimbangan kriteria penerima BLT harus betul-betul terdampak pandemi.

Tujuannya, agar kontrol dan pengawasan dari pemerintah lebih mudah. “Bisa pakai skema BLT pada umumnya, yang sudah terbukti. Membuat skema baru bukanlah hal mudah, butuh waktu dan biaya lagi. Apalagi lagi pandemi gini,” ujar dia.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam dua kali masa pajak, yakni sampai dengan 20 Juni 2020, realisasi insentif pajak karyawan itu sebesar Rp 660 miliar. Angka tersebut setara dengan 2,57% dari pagu anggaran insentif senilai Rp 22,66 triliun.

Realisasi itu mencatat, insentif PPh Pasal 21 telah diterima oleh 104.925 karyawan, antara lain berasal dari sektor perdagangan 42.968, industri pengolahan 21.093, jasa perushaan 7.100, jasa lainnya 264, konstruksi dan real estat 9.148, transportasi dan pergudangan 6.299, penyediaan akomodasi 5.468, pertanian 3.016, informasi dan komunikasi 1.737, lainnya 7.832. 

Angka tersebut masih jauh dari total karyawan yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) sekitar 35 juta. .

Sebagai informasi, wacana perubahan insentif PPh Pasal 21 DTP menjadi BLT disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. 

Baca Juga: Pemerintah akan ganti insentif PPh 21 dengan BLT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×