kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 10 Januari 2023, Sebanyak 203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan


Selasa, 10 Januari 2023 / 17:29 WIB
Hingga 10 Januari 2023, Sebanyak 203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
ILUSTRASI. Sebanyak 203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Hingga 10 Januari 2023. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada ribuan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 10 Januari 2023.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 203.538 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sampai pukul 08.05 WIB. Adapun rincian wajib yang telah lapor adalah 194.122 wajib pajak orang pribadi dan 9.416 wajib pajak badan.

"Ini kira-kira performance sampai dengan tanggal 10 Januari 2023," ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (10/1).

Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Pemotongan Pajak Natura Mulai Berlaku Semester II-2023

Suryo mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Pajak Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2023.

Dirinya juga menghimbau wajib pajak yang secara manual untuk beralih memanfaatkan sistem online, seperti menggunakan e-filling dan e-form.

"Ini yang terus menerus kami coba meminimalisir, bagaimana mengarahkan yang menual menuju d menuju menggunakan elektronik," katanya.

Untuk diketahui, apabila telat melaporkan SPT, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Baca Juga: Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Validasi NIK Sebelum Lapor SPT

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.  Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×