kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,66   5,02   0.54%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Validasi NIK Sebelum Lapor SPT


Senin, 09 Januari 2023 / 12:18 WIB
Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Validasi NIK Sebelum Lapor SPT
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak menghimbau wajib pajak untuk segara melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melaporkan SPT.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau wajib pajak untuk segara melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan," dikutip dari instagram resmi @ditjenpajakri, Senin (9/1).

Seperti yang diketahui, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Sementara sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.

Baca Juga: Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP Via Smartphone

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan validasi NIK-NPWP tidak perlu bingung. Pasalnya proses validasi NIK-NPWP dapat dilakukan melalui website pajak.go.id sehingga bisa dilakukan melalui smartphone. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP.
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, dan masukkan kode keamanan yang sesuai.
  • Masuk ke menu Profil dan pilih Data Profil.
  • Masukkan 16 digit NIK Anda sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Cek validatas data dengan klik tombol validasi, lalu klik Ubah Profil.
  • Apabila proses berhasil, kini Anda dapat login menggunakan NIK.

DJP mencatat, hingga 5 Januari 2023 tercatat sudah ada 53 juta NIK yang sudah dilakukan integrasi menjadi NPWP. Sementara itu, sudah ada 2.587 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT di awal 2023. Adapun rinciannya adalah 2.350 wajib pajak orang pribadi dan 237 wajib pajak badan.

"Kami mencoba retrive (mengecek) dan betul sudah ada yang menyampaikan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (3/1).

Baca Juga: 53 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

Wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT Pajak Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2023.

Apabila telat, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×