kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Dirjen Pajak Sebut Pemotongan Pajak Natura Mulai Berlaku Semester II-2023


Selasa, 10 Januari 2023 / 16:51 WIB
Dirjen Pajak Sebut Pemotongan Pajak Natura Mulai Berlaku Semester II-2023
ILUSTRASI. Pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima wajib pajak baru akan mulai berlaku pada awal Semester II-2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima wajib pajak baru akan mulai berlaku pada awal Semester II-2023. Hal ini dilakukan lantaran pihaknya masih perlu mensosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak terkait pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan.

"Jadi harapannya mungkin semester depan (Semester II-2023) sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijadikan dengan sebaik-baiknya," ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (10/1).

Baca Juga: Tak Hanya PPN, Ini Jenis Pajak yang Bisa Jadi Penyumbang Penerimaan Pajak Tahun 2023

Selain itu, DJP juga perlu menyelesaikan detail  dan memberitahu mana saja yang akan dipotong PPh dan tidak dipotong dengan mempertimbangkan sisi keadilan dan kepantasan. Nantinya, hal tersebut akan tertuang dalam PMK sehingga tidak terjadi kesalahan pemotongan.

"Kira-kira April sampai semester I-2023 transisi untuk kami selesaikan detailnya, supaya lebih berkeadilan, memberi kepantasan. Si pemotong pemungut paham, daripada salah potong, jadi clear untuk klasifikasi barang dan jasa akan lebih jelas," katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan hal yang sama. Dia bilang, pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan akan dimulai pada 1 Juli 2023. Hal ini dilakukan untuk memberi waktu pemerintah dalam menyusun PMK dan juga melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan juga menyiapkan sistem pemotongan PPh tersebut.

"Berarti yang semester I-2023 kan kalau wajib pajak atau karyawan nerima nanti dilaporkan sendiri , tapi yang wajib pemotongan setelah semester I-2023, berarti awal semester II-2023 itu dimulai," kata Yustinus.

Baca Juga: Fasilitas Olahraga Mewah Dikenai Pajak Penghasilan

Yustinus mengatakan, perusahaan juga perlu waktu dalam mensosialisasikan dan juga mempersiapkan sistemnya. Mengingat ketentuan teknis terkait pemotongan PPh atas natura masih belum terbit, maka wajib pajak alias karyawan yang menerima natura atau kenikmatan pada tahun pajak 2022 wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura tersebut.

"Sekarang wajib pajak yang nerima (natura), saya laporkan sendiri di SPT saya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×