Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemotongan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima wajib pajak baru akan mulai berlaku pada awal Semester II-2023. Hal ini dilakukan lantaran pihaknya masih perlu mensosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak terkait pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan.
"Jadi harapannya mungkin semester depan (Semester II-2023) sudah mulai lah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijadikan dengan sebaik-baiknya," ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (10/1).
Baca Juga: Tak Hanya PPN, Ini Jenis Pajak yang Bisa Jadi Penyumbang Penerimaan Pajak Tahun 2023
Selain itu, DJP juga perlu menyelesaikan detail dan memberitahu mana saja yang akan dipotong PPh dan tidak dipotong dengan mempertimbangkan sisi keadilan dan kepantasan. Nantinya, hal tersebut akan tertuang dalam PMK sehingga tidak terjadi kesalahan pemotongan.
"Kira-kira April sampai semester I-2023 transisi untuk kami selesaikan detailnya, supaya lebih berkeadilan, memberi kepantasan. Si pemotong pemungut paham, daripada salah potong, jadi clear untuk klasifikasi barang dan jasa akan lebih jelas," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan hal yang sama. Dia bilang, pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan akan dimulai pada 1 Juli 2023. Hal ini dilakukan untuk memberi waktu pemerintah dalam menyusun PMK dan juga melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dan juga menyiapkan sistem pemotongan PPh tersebut.
"Berarti yang semester I-2023 kan kalau wajib pajak atau karyawan nerima nanti dilaporkan sendiri , tapi yang wajib pemotongan setelah semester I-2023, berarti awal semester II-2023 itu dimulai," kata Yustinus.
Baca Juga: Fasilitas Olahraga Mewah Dikenai Pajak Penghasilan
Yustinus mengatakan, perusahaan juga perlu waktu dalam mensosialisasikan dan juga mempersiapkan sistemnya. Mengingat ketentuan teknis terkait pemotongan PPh atas natura masih belum terbit, maka wajib pajak alias karyawan yang menerima natura atau kenikmatan pada tahun pajak 2022 wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura tersebut.
"Sekarang wajib pajak yang nerima (natura), saya laporkan sendiri di SPT saya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News