Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
Nilai pinjaman tersebut tercatat diberikan oleh 48 bank, dimana 22 diantaranya memberikan pinjaman kepada lebih dari satu entitas Duniatex dan memiliki tagihan yang telah jatuh tempo hingga 81,6% dari total nilai utangnya.
Sementara itu Kuasa Hukum pemegang obligasi DMDT Marx Andriyan dari Kantor Hukum Marx & CO menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan baik di Indonesia maupun di Amerika.
Sebelumnya ia mengaku pihaknya juga ikut mengajukan permohonan Chapter 15, namun ia mengoreksinya.
“Bukan kami yang mengajukan, Mereka (Duniatex) yang mengajukan permohonan Chapter 15. Kita lihat saja nanti hasilnya bagaimana,” katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (11/10).
Baca Juga: Kreditur Duniatex ingin PKPU berakhir homologasi
Marx menambahkan sebelumnya dalam sidang permohonan PKPU terhadap enam entitas Duniatex ia sempat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Alasannya ia menduga permohonan PKPU diajukan dengan itikad tak baik.
Marx menjelaskan, pertama permohonan PKPU yang diajukan pemasok Duniatex yaitu PT Shine Golden Bridge dilakukan pada 11 September 2019. Sehari sebelum, waktu pembayaran kupon pertama Obligasi DMDT pada 12 September 2019.
Kedua, menurut Marx, perkara sejatinya tidak memenuhi unsur UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU ihwal pembuktian secara sederhana. Sebab menurut Marx utang enam entitas Duniatex tersebut kompleks.
“Ini ada enam entitas berbeda yang memiliki kreditur berbeda-beda pula tapi perkaranya dijadikan satu, dari opini hukum saya ini tidak sederhana, dan jika diterima perkara akan menjadi complicated, karena subjek hukumnya juga berbeda-beda,” papar Marx.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News