kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Hindari tumpang tindih PKPU, Duniatex minta proteksi hukum ke Pengadilan New York


Sabtu, 12 Oktober 2019 / 06:15 WIB
Hindari tumpang tindih PKPU, Duniatex minta proteksi hukum ke Pengadilan New York


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam anak usaha Duniatex Group dan pemiliknya Sumitro meminta perlindungan hukum dengan mengajukan permohonan Chapter 15 of US Bankcruptcy Law di Pengadilan Niaga New York Selatan.

Chapter 15 of US Bankcruptcy Law yang berisi soal integrasi perkara kepailitan lintas negara (cross border insolvency) memberikan peluang agar debitur tak menjalani perkara kepailitan yang tumpang tindih. Sebab kini enam entitas Duniatex Group dan Sumitro tengah menjalani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

Baca Juga: Pendaftar Tagihan Duniatex Masih Minim

“Kami bukan mengajukan bankruptcy law, namun filling for Chapter 15. Artinya kami meminta perlindungan dan pengakuan atas proses PKPU (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang) yang terjadi di Indonesia,” kata Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co kepada Kontan.co.id, Kamis (10/10).

Sementara Rabu (9/10) Debtwire melaporkan, dari dokumen yang diserahkan Duniatex ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga New York Selatan, Geoffrey Simms, CEO AJCapital Advisory yang merupakan konsultan keuangan Duniatex Group menjelaskan pengajuan Chapter 15 tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah agar para kreditur Duniatex yang berasal dari Indonesia tak mengajukan perkara kepailitan.

Alasannya, jika perkara di luar negeri dikabulkan maka Duniatex akan menyandang status pailit sehingga akan mengganggu proses PKPU yang terjadi di Indonesia.

“Proposal perdamaian yang tengah disusun dalam proses PKPU di Indonesia kami ingin agar menghindari kepailitan, menjamin tidak ada PHK, dan mengoptimalkan nilai bagi seluruh pemangku kebijakan,” tulis Simms.

Baca Juga: Kreditur Duniatex diminta tak telat mendaftarkan tagihan dalam PKPU

Asal tahu saja, kreditur Duniatex sejatinya tak cuma berasal dari tanah air. Sejumlah entitas Duniatex juga menerima pinjaman sindikasi dari sejumlah bank asing. Begitu juga entitas Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) juga menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta

Dari dokumen yang diserahkan Simms, per Agustus 2019 diketahui Duniatex punya utang total hingga US$ 1,51 miliar. Perinciannya US$ 948,3 juta berasal dari kreditur asal Indonesia, sementara sisa US$ 562,3 juta berasal dari kreditur asing.




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×