kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hesham-Rafat juga gugat pemerintah di OKI


Senin, 24 Oktober 2011 / 10:00 WIB
Hesham-Rafat juga gugat pemerintah di OKI
ILUSTRASI. ilustrasi. Harga murah, lelang mobil dinas Innova di Jakarta Rp 50 jutaan ditutup hari ini


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan makin kerepotan menghadapi dua buronan Kasus Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Selain menggugat di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), ternyata, dua terpidana kasus Bank Century itu juga menggugat Pemerintah RI di Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Iswahjudi Karim, Kuasa Hukum Pemerintah RI, menyatakan, materi gugatan Hesham dan Rafat di OKI dan ICSID tidak terlalu berbeda. Keduanya tetap mempersoalkan langkah pemerintah memberikan dana talangan atau bailout ke Bank Century sebanyak Rp 6,7 triliun pada akhir tahun 2008 lalu.

Menurut Iswahjudi, Hesham dan Rafat sudah mengajukan gugatannya ke OKI sekitar dua bulan yang lalu. "Tapi, baru diajukan, proses pengadilannya belum dilaksanakan karena arbiternya belum ditunjuk," ujar Iswahjudi.

Hanya saja, tuntutan ganti rugi yang Hesham dan Rapat ajukan di OKI lebih kecil dari gugatan di ICSID. Sayang, Iswahjudi lupa berapa nilai pastinya. Yang jelas, "Lebih kecil dari yang di ICSID," katanya. Catatan saja, dalam gugatan di ICSID, dua orang bekas pemegang saham Bank Century itu mengajukan ganti rugi sebanyak US$ 75 juta.

Sementara, untuk merespons gugatan di ICSID, pemerintah sudah mengajukan keberatan atau ekspesi ke pengadilan yang bermarkas di Washington, Amerika Serikat.

Eksepsi yang sudah diajukan beberapa hari lalu itu berisi tangkisan pemerintah terhadap gugatan Hesham dan Rafat. Isi eksepsi tersebut adalah: Pemerintah RI keberatan jika gugatan dua terpidana kasus Bank Century itu diselesaikan di ICSID.

Wakil Jaksa Agung Darmono menjelaskan, eksepsi itu akan dibahas oleh majelis hakim terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara. Jika nanti majelis hakim menerima eksepsi dari Pemerintah Indonesia, gugatan ini akan dihentikan. "Kami akan tunggu bagaimana pendapat hakim terhadap eksepsi yang kami ajukan," ujar Darmono.

Hesham dan Rafat mengajukan gugatan karena menilai bailout Bank Century sudah merugikan mereka yang harus kehilangan saham di bank yang sudah bersalin nama menjadi Bank Mutiara itu. Keduanya juga mempersoalkan vonis 15 tahun penjara terhadapnya yang diputus secara in absentia. Putusan ini mereka anggap telah melanggar Hak Asasi Manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×