kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Hesham dan Rafat gugat Pemerintah RI


Kamis, 14 Juli 2011 / 21:48 WIB
Hesham dan Rafat gugat Pemerintah RI
Film Fast and Furious 9 dan film James Bond No Time To Die undur jadwal tayang.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Ada kabar terbaru dari kasus Bank Century. Diam-diam, dua terpidana kasus korupsi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, menggugat Pemerintah Indonesia. Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Arbitrase Internasional Amerika Serikat.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan sejak Mei lalu. Ada dua alasan gugatan arbitrase ini diajukan Hesham dan Rafat. Pertama, Hesham dan Rafat merasa dirugikan atas pengucuran dana talangan (bailout) ke Bank Century sebesar Rp 6,76 triliun pada tahun 2008 silam. Kedua, Hesham dan Rafat menilai putus-an pidana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memberi putusan pidana penjara selama 15 tahun penjara tanpa kehadiran keduanya atau inabsentia itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

Namun, Darmono lupa berapa nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Hesham dan Rafat dalam gugatan ini. Pemerintah sendiri tidak tinggal diam menghadapi gugatan tersebut. Darmono mengatakan, Pemerintah RI akan diwakili oleh jaksa pengacara negara dan pengacara dari Karimsyah Law Firm. Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan surat kuasa kepada Jaksa Agung untuk mewakili Pemerintah RI.

Saat ini, agenda sidang arbitrase sudah masuk agenda tanggapan dari pemerintah. "Kami akan menyampaikan tanggapan gugatan pada 17 Agustus nanti," ujar Darmono, kemarin (14/7). Setelah agenda penyampaian tanggapan, tahapan berikutnya adalah kesepakatan penunjukan hakim arbitrase, baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Darmono yakin gugatan dari kedua terpidana ini akan mentah. Sebab, apa yang dilakukan oleh Hesham dan Rafat sudah terbukti di pengadilan. Arbitrase juga tak berhak mencampuri urusan negara yang terjadi di wilayah hukum nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×