kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

jaksa Siapkan Buktikan Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Hesham dan Rafat


Rabu, 02 Juni 2010 / 15:32 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk mengajukan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Hesham AL Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

"Kita akan siapkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Victor Antonius, JPU, Rabu (2/6).


Pengajuan pembuktian ini menyusul putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini secara in absentia atau tanpa kehadirian para terdakwa di muka persidangan.


Ketika ditanya soal apa saja yang didakwakan terhadap dua mantan pemegang saham Bank Century, Victor enggan memberikan penjelasannya. "Nanti saja menunggu dakwaan saat dibacakan," jelasnya.


Rencananya sidang ini bakal kembali digelar pada Kamis (10/6) mendatang dengan agenda pembuktian dari JPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×