kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Robert Tantular Jadi Saksi Hesham dan Rafat


Selasa, 10 Agustus 2010 / 09:19 WIB
Robert Tantular Jadi Saksi Hesham dan Rafat


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bekas pemegang saham Bank Century Robert Tantular bakal memberikan kesaksian di persidangan in absentia Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, pagi ini (10/8). Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Robert disebut-sebut selaku saksi mahkota terkait raibnya sejumlah aset-aset Bank Century yang diduga telah dibawa lari oleh Hesham dan Rafat. Hesham dan Rafat adalah pemegang saham Bank Century. Kedua terdakwa itu dituduh telah membawa kabur aset Bank Century. Saat ini mereka sedang berada di luar negeri dan menolak persidangan di dalam negeri. "Robert tentu akan dihadirkan karena keterangannya akan sangat penting soal aset aset Bank Century," kata Jaksa Victor Antonius, sebelumnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung terus berupaya mengejar aset Bank Century yang ada di luar negeri. Persidangan in absentia terhadap Hesham dan Rafat menjadi salah satu syarat untuk menarik kembali aset-aset tersebut. Berdasarkan penyidik diketahui aset Bank Century tersebar di Swiss senilai US$ 156 juta, Bailiwick of Guernsey senilai Rp 170 miliar, Bailiwick of Jersey sebesar Rp 150 miliar, dan di Hongkong sebesar US$ 859 juta.

Untuk kesalahannya, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi didakwa korupsi dan pencucian uang dengan ancaman hukuman mati. Mantan pemegang saham pengendali Bank Century itu dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×