Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bekas pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kedua terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 triliun dan dihukum penjara selama 15 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan menyatakan Hesham dan Rafat harus membayar uang dalam tempo satu bulan sejak putusan tersebut berkekuatan. Jika tidak, pengadilan akan menyita seluruh harta Hesham dan Rafat. Bila Hesham dan Rafat menampik membayar ganti rugi maka keduanya dihukum lima tahun penjara.
Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis haim juga menjatuhkan hukum denda sebesar Rp 15 miliar. Bila tidak dibayar, keduanya dikenakan hukuman enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar undang-undang Perbankan sehingga membuat Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Akibat perbuatan ini, hakim menyatakan, pemerintah terpaksa menalangi dana sebesar Rp6,7 triliun agar tidak menimbulkan dampak sistemik.
Aset Robert disita
Majelis hakim juga menyita aset Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century lainnya dan istrinya. Penyitaan ini karena hakim menilai Robert bersama-sama Hesham dan Rafat menandatangani letter of commitment tertanggal 16 November 2008 untuk mengatasi permasalahan Bank Century.
Ada pun aset yang disita yakni uang sebesar US$ 155, 99 juta atas nama Telltop Holdings Limited nomor rekening 1.271.331 yang disimpan dalam posisi Outstanding Fiduciary Deposit di Dresdner Bank Switzerland dan uang milik Hesham di ING Bank dengan nomor rekening di Hong Kong case ref: NB RN 09000265 sebesar US$ 125,12 juta, kemudian milik Rafat di case ref: NB RN 09000265 dengan total US$ 5, 16 juta dan Case Ref NB RN 09000265 dengan total US$ 3,15 juta.
Sedangkan aset Robert Tantular beserta istri yakni di 4 polis di bermuda, Investasi Robert Tantular di Jersey dalam bentuk Trust Structure, sebuah perusahaan pengelola aset (trust) bernama Jasmico dengan alamat Helvetia, South Esplanada, private wealth management division, Akun dibawah kendali Hartawan Aluwi di Credit Suisse nomor 70088, dan akun dibawah kontrol dan di bawah kendali Robert Tantular di UBS AG Nomor 21700, 281925, 207626, 207873, 207991, 207623, 312661.
Atas putusan ini, pengacara Robert, T. Triyanto mengaku kecewat. "Ini namanya perampokan, Robert tidak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan Hesham-Rafat," tegasnya.
Sementara, Jaksa Victor Antonius masih pikir-pikir. Pasalnya putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutannya yakni dengan menghukum Hesham-Rafat 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News