kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.550   -11,00   -0,07%
  • IDX 6.852   24,62   0,36%
  • KOMPAS100 991   2,78   0,28%
  • LQ45 766   2,30   0,30%
  • ISSI 219   0,83   0,38%
  • IDX30 397   1,72   0,43%
  • IDXHIDIV20 467   0,46   0,10%
  • IDX80 112   0,40   0,36%
  • IDXV30 115   0,55   0,48%
  • IDXQ30 129   0,28   0,21%

Herman Ramli Dituntut Ancaman Pidana Pencucian Uang


Rabu, 03 Juni 2009 / 17:49 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang perdana kasus penggelapan dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas senilai Rp 241,3 miliar dengan terdakwa Herman Ramli dan Teguh Jaya Suyud Putra, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (3/6). Sidang yang memiliki agenda pembacaan dakwaan untuk Komisaris Utama dan Direktur Operasional PT Sarijaya ini digelar terpisah pada pukul 12 :00 dan 16:30.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Heni Harjaningtyas dan Wawan Gunawan mendakwa Herman Ramli dengan ancaman pidana pencucian uang yaitu pelanggaran pasal 3 UU no 15 tahun 2009.

Sebagai Komisaris Utama, Herman Ramli dinilai Jaksa Penuntut Umum telah menggunakan uang sejumlah Rp 235,59 miliar milik 13.074 nasabah Sarijaya Permana Sekuritas dengan cara memerintahkan anak buahnya memindahkan dana tersebut ke sejumlah rekening. Selanjutnya, Herman terus melakukan transaksi jual beli saham atau efek dengan menggunakan dana 13. 074 nasabah Sarijaya yang tersimpan di main account Sarijaya.

Tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah pula, Herman Ramli menggunakan dana nasabah tersebut untuk membayar repo saham PT Manhattan sebesar Rp 23,2 milar dan untuk penyertaan modal PT Asuransi Sarijaya senilai Rp 1,2 miliar. Jadi seluruh dana yang digunakannya sebesar Rp 241,36 miliar.

Kuasa hukum Herman Ramli, Luthfi Hakim mempermasalahkan surat dakwaan yang belum dimilikinya, "Berkas dakwaan yang saya punya belum lengkap," ujar Luthfi. Atas dasar hal tersebut Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik meminta agar Jaksa Penuntut Umum melengkapi dulu berkas dakwaannya.

Dalam keberatan yang diajukannya pada Hakim, Luthfi juga mengutarakan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Namun karena penjaminannya masih belum jelas, maka hakim tidak begitu saja mengabulkan. "Yang masih kurang penjaminnya, siapa yang akan kita ajukan kita masih belum tahu," ujar Luthfi. Meski demikian Luthfi menegaskan, jaminannya masih tetap kerabat dekat terdakwa.

Sekadar mengingatkan, Herman Ramli didakwa melakukan penggelapan uang bersama- sama dengan direksi lainnya yaitu Direktur operasional Sarijaya, Teguh Jaya sujud putera, Direktur pemasaran dan perdagangan, Zulfiah Alamsyah ZA, direktur Utama, Yusuf Rusli serta Lani Setiono dan Setia ananda.

Sidang dengan terdakwa Herman Ramli akan dilanjutkan pada 10 Juni 2009 dengan agenda eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa. Dalam eksepsinya nanti, Luthfi juga akan menyertakan siapa saja pihak yang akan dijadikan jaminan untuk penangguhan penahanan kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×