kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengganti Hendarman jangan jadi alat kekuasaan


Kamis, 16 September 2010 / 18:57 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Anggota Komisi III dari Partai Golkar Dewi Asmara, mengatakan yang terpenting sekarang ini bukan lagi perdebatan apakah jaksa agung dari karir atau bukan. Tapi perbaikan kelembagaan di kejaksaan dan penindakan jaksa yang diduga terlibat kasus. "Dalam konteks profesionalisme misal memasukkan dakwaan, tapi waktu dibebaskan hakim hanya mengatakan itu kan hak hakim," kata Dewi kala ditemui dalam acara diskusi seputar pergantian Jaksa Agung di Jakarta, Kamis (16/9).

Dewi menegaskan, ke depan kejaksaan meski bertindak sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penegakan hukum dan tidak menjadi alat kekuasaan. Ia menilai pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan tidak maksimal. "Reformasi internal dirasakan tak berjalan, kasus jaksa ditutup-tutupi. Jaksa Agung nantinya harus membenahi institusi dan menjalankan reformasi internal," tegasnya.

Soal pengganti Hendarman, Dewi bilang, calon-calon dari luar bisa saja dipilih. Namun mungkin akan muncul kendala soal kepercayaan dari internal kejaksaan.

Ditemui terpisah, Juru Bicara Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan delapan calon yang sudah disampaikan memiliki integritas moral yang baik, profesional, berani melakukan penertiban di internal Kejaksaan.

Babul juga bilang kalaupun ada calon jaksa agung yang berasal dari luar Kejaksaan, sulit rasanya untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsi selaku Jaksa Agung karena memerlukan waktu yang cukup lama yaitu 1 tahun bahkan 2 tahun untuk memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi jaksa agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×