kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.984   11,00   0,06%
  • IDX 9.021   -113,21   -1,24%
  • KOMPAS100 1.240   -14,88   -1,19%
  • LQ45 874   -10,39   -1,17%
  • ISSI 330   -4,16   -1,25%
  • IDX30 445   -8,66   -1,91%
  • IDXHIDIV20 520   -18,70   -3,47%
  • IDX80 138   -1,66   -1,19%
  • IDXV30 143   -6,03   -4,06%
  • IDXQ30 142   -3,42   -2,35%

Hati-hati, sanksi denda menanti wajib pajak yang terlambat lapor SPT


Senin, 11 Maret 2019 / 05:55 WIB
Hati-hati, sanksi denda menanti wajib pajak yang terlambat lapor SPT


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan batas waktu penyampaian surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan hingga tiga bulan setelah akhir tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan empat bulan setelah tahun akhir tahun pajak bagi wajib pajak badan. Bagi wajib pajak yang tak melaporkan hingga batas waktu berakhir, maka wajib pajak akan terkena sanksi.

"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi hanya Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).

Dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.

Lebih lanjut Hestu mengatakan setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

"Kita akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," tutur Hestu.

Tak hanya itu, petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×