kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Ditjen Pajak telah terima 4,3 juta SPT Tahunan


Minggu, 10 Maret 2019 / 16:24 WIB
Ditjen Pajak telah terima 4,3 juta SPT Tahunan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Jumat (8/3) pagi, terdapat 4,3 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dari jumlah tersebut, terdapat 155.000 wajib pajak badan, dan sisanya merupakan SPT tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi.

"Sebagian besar atau lebih dari 90% SPT disampaikan melalui e-filling," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).

Tahun ini, DJP menargetkan rasio kepatuhan sebesar 85% atau sebanyak 15,5 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan.

Di mana, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT. Artinya, hingga saat ini baru sekitar 23,5% wajib pajak terdaftar wajib SPT yang sudah melaporkan SPTnya.

Meski begitu, DJP terus melakukan upaya untuk mendorong rasio kepatuhan pelaporan SPT. Hal-hal yang terus dilakukan adalah melakukan kampanye "Lebih Awal Lebih Nyaman", aktif mengunjungi perusahaan untuk melakukan pengisian SPT, membuka pojok pajak hingga merekrut relawan pajak.

Tak hanya itu, untuk mengantisipasi wajib pajak yang belum melapor SPT jelang batas waktu yang ditentukan, DJP akan membuka layanan pada hari Sabtu (30/3) di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.

"Untuk hari Sabtu lainnya atau hari Minggu, kita serahkan kepada KPP yang bersangkutan, termasuk membuka layanan di luar kantor (LDK) seperti pojok pajak di mall dan lainnya sesuai kondisi wilayah masing-masing," ujar Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×