kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hati-hati! Jangan konsumsi Ivermectin tanpa pengawasan, ini efek sampingnya


Rabu, 30 Juni 2021 / 12:38 WIB
Hati-hati! Jangan konsumsi Ivermectin tanpa pengawasan, ini efek sampingnya
ILUSTRASI. Persetujuan uji klinis (PPUK) Ivermectin untuk terapi Covid-19 sudah dikeluarkan oleh BPOM.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persetujuan uji klinis (PPUK) Ivermectin untuk terapi Covid-19 sudah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Diberitakan Kompas.com, Senin (28/6/2021), Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, BPOM memberikan izin uji klinis berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin bisa dipakai untuk menangani Covid-19. 

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) saat ini juga merekomendasikan uji klinis Ivermectin untuk Covid-19. 

"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny. 

Baca Juga: Ivermectin Indofarma (INAF) siap diproduksi 4 juta tablet per tahun

Adapun uji klinik Ivermectin saat ini dilakukan di 8 rumah sakit yakni: 

1. RS Persahabatan 

2. RSPI Sulianti Saroso 

3. RS Soedarso Pontianak 

4. RS Adam Malik Medan 

5. RSPAD Gatot Soebroto 

6. RSAU Esnawan Antariksa 

7. RS Suyoto 

8. RSD Wisma Atlet 

Baca Juga: Ini keterangan IDI tentang viral resep obat Covid-19 untuk isolasi mandiri

Akan tetapi, masyarakat diingatkan untuk tak sembarangan mengonsumsi Ivermectin tanpa resep dokter. 




TERBARU

[X]
×