kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hasil Pileg akan diumumkan apa adanya


Rabu, 07 Mei 2014 / 21:33 WIB
Hasil Pileg akan diumumkan apa adanya
ILUSTRASI. Inilah Cara Menghitamkan Alis Mata dengan Bahan Cengkeh, Sudah Tahu?


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak mengatakan, hasil pemilu legislatif tetap akan diumumkan 9 Mei ini dengan data yang ada. Meskipun ia menyadari masih banyak kekurangan yang dipaksa untuk disahkan.

"(Hasil pemilu legislatif) apa adanya harus ditetapkan dengan catatan seperti ini. Kalau ditunda, akan kena pelanggaran pidana," ujar Nelson di Gedung KPU, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

Nelson mengatakan, Bawaslu telah memegang catatan yang dapat menguatkan alasan pengesahan paksa tersebut. Menurutnya, berbagai masalah di tingkat bawah tidak mungkin diselesaikan hingga pengumuman dua hari lagi. "Banyaknya masalah di tingkat bawah ini enggak bakal kekejar semua," ujarnya.

Ia mencontohkan Provinsi Maluku Utara yang hari ini memaparkan kelanjutan hasil rekapitulasinya. Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki kekurangan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dilakukan dengan benar.

"Kalau disuruh lakukan perbaikan terhadap rekapitulasi mestinya ada perbaikan. Berita acara perbaikan sampai kemudian di kecamatan dan kabupaten/kota itu enggak ada oleh mereka," kata Nelson.

Nelson menyatakan, Bawaslu siap membeberkan keterangan tersebut apabila nanti diperkarakan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, jika semua permasalahan yang ada diselesaikan dalam sisa waktu yang tinggal dua hari, maka akan menunda penetapan dan pengumuman pada Jumat (9/5). (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×