Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
BANJARMASIN. Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, ada 3.202 perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak teridentifikasi memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sedangkan perusahaan yang teridentifikasi memiliki NPWP ada sebanyak 4.552 perusahaan.
Merujuk data Data Ditjen Pajak sampai Maret 2014, total perusahaan pemegang IUP ada sebanyak 7754 perusahaan. Sementara keseluruhan IUP yang ada mencapai 10.911 perusahaan.
Sehubungan itu, Ditjen Pajak meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan data yang lebih rinci. "Kita minta daerah yang memberikan izin memastikan NPWP benar diberikan dan NPWP yang benar dan bukan palsu," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Rabu (26/3).
Perusahaan-perusahaan yang tidak teridentifikasi NPWP itu tentu saja leluasa menghindar dari kewajiban pembayaran pajaknya. Kata lain menjadi penyumbang atas potensi negara kehilangan pendapatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News