kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wow, 3.202 perusahaan tambang tak miliki NPWP


Rabu, 26 Maret 2014 / 19:58 WIB
Wow, 3.202 perusahaan tambang tak miliki NPWP
ILUSTRASI. Perdagangan saham di sebuah kantor sekuritas.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

BANJARMASIN. Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, ada 3.202 perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak teridentifikasi memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sedangkan perusahaan yang teridentifikasi memiliki NPWP ada sebanyak 4.552 perusahaan.

Merujuk data Data Ditjen Pajak sampai Maret 2014, total perusahaan pemegang IUP ada sebanyak 7754 perusahaan. Sementara keseluruhan IUP yang ada mencapai 10.911 perusahaan.

Sehubungan itu, Ditjen Pajak meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan data yang lebih rinci. "Kita minta daerah yang memberikan izin memastikan NPWP benar diberikan dan NPWP yang benar dan bukan palsu," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Rabu (26/3).

Perusahaan-perusahaan yang tidak teridentifikasi NPWP itu tentu saja leluasa menghindar dari kewajiban pembayaran pajaknya. Kata lain menjadi penyumbang atas potensi negara kehilangan pendapatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×