kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Wow, 3.202 perusahaan tambang tak miliki NPWP


Rabu, 26 Maret 2014 / 19:58 WIB
ILUSTRASI. Perdagangan saham di sebuah kantor sekuritas.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

BANJARMASIN. Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, ada 3.202 perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak teridentifikasi memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sedangkan perusahaan yang teridentifikasi memiliki NPWP ada sebanyak 4.552 perusahaan.

Merujuk data Data Ditjen Pajak sampai Maret 2014, total perusahaan pemegang IUP ada sebanyak 7754 perusahaan. Sementara keseluruhan IUP yang ada mencapai 10.911 perusahaan.

Sehubungan itu, Ditjen Pajak meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan data yang lebih rinci. "Kita minta daerah yang memberikan izin memastikan NPWP benar diberikan dan NPWP yang benar dan bukan palsu," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Rabu (26/3).

Perusahaan-perusahaan yang tidak teridentifikasi NPWP itu tentu saja leluasa menghindar dari kewajiban pembayaran pajaknya. Kata lain menjadi penyumbang atas potensi negara kehilangan pendapatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×